Saya adalah seorang pengusaha elektronik yang telah menggeluti bidang usaha ini dalam waktu yang cukup lama. Beberapa waktu yang lalu salah seorang tenaga ahli yang bekerja di perusahaan saya menemukan suatu mesin faksimile yang baru dengan jenis kertas yang belum pernah ada di pasaran.
Dengan penemuan tersebut, saya berencana untuk mendaftarkan paten atas mesin faksimile dan kertasnya. Yang ingin saya tanyakan:
Apakah paten tersebut dapat didaftarkan atas nama perusahaan saya ataukah harus atas nama tenaga ahli saya?
Apakah atas penemuan tersebut harus didaftarkan 2(dua) paten, yaitu paten atas mesin faksimile dan paten kertas faksimile atau cukup 1 (satu) paten saja ?